Dasar Pembentukan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau adalah Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor : 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2008 Nomor 13) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau merupakan unsur Teknis Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Berau melalui Sekretaris Daerah.
Menurut Peraturan Bupati Berau Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 4 Pebruari 2009, tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau mempunyai target menyelenggarakan segala kewenangan Daerah dalam bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.